Pengertian
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Menurut
para ahli:
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam
Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang
tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik
kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM
(Mansyur Fakih, 2003).
Perkembangan Pemikiran HAM
- Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
- Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya
- Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan
- Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit.
PELANGGARAN
HAM DI INDONESIA
Di Indonesia sekarang ini arti hak Asasi Manusia (HAM) sudah
kurang berarti di kalangan masyarakat. Pada dasarnya Hak Asasi Manusia (HAM)
terdapat pada UUD 1945 BAB X-A pasal 28-A sampai dengan pasal 28-J. adanya
dasar hukum HAM tersebut membuat masyarakat Indonesia berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum ( UUD 1945 Amandemen ke-2 pasal 28-D ayat 1).
Seiring berjalannya waktu, hak asasi manusia (HAM) mulai dilindungi oleh setiap
negara. Salah satunya adalah Indonesia, hak asasi manusia (HAM) secara tegas di
atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang
menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat
pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan
ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan,
dan kecerdasan serta keadilan.
Meskipun di Indonesia telah di atur Undang Undang tentang HAM, masih banyak
pula pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Menteri Hukum dan
HAM menyatakan,”Di Indonesia tercatat banyak sekali kasus yang terjadi
khususnya di bidang HAM. Pelanggaran HAM yang baru-baru ini sedang marak adalah
pelanggaran hak asasi perlindungan anak. Padahal di dalamnya sudah terdapat Undang
Undang yang mengatur di dalamnya, antara lain Undang Undang No. 4 tahun 1979
diatur tentang kesejahteraan anak, Undang Undang No. 23 tahun 2002 diatur
tentang perlindungan anak, Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan
anak, Keputusan Presiden No. 36 tahun 1990 diatur tentang ratifikasi konversi
hak anak.
Persoalan mungkin dapat menjadi rumit ketika seorang anak mengalami
diskriminasi berlapis, yaitu seorang anak perempuan. Pertama, karena dia
seorang anak dan yang kedua adalah karena dia seorang perempuan. Di kasus
inilah keberadaan anak perempuan diabaikan sebagai perempuan.
Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun.
Ada banyak kasus tentang pelanggaran hak atas anak. Misalnya pernikahan dini, minimnya pendidikan, perdagangan anak, penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur. Pernikahan dini banyak terjadi di pedesaan, 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai 18 tahun dan 21,5% menikah sebelum mencapai 16 tahun. Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli, di Surabaya ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun.
Referensi:
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://hitsuke.blogspot.com/2009/05/hak-asasi-manusia.html
http://valintnando.blogspot.com/2011/02/artikel-ham.html
http://www.gudangmateri.com/2011/01/definisi-ham-hak-asasi-manusia.html
No comments:
Post a Comment