KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME
yang telah memberikan berkah kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan
Makalah ini dengan judul “ Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi PT. KAI
2006” . Adapun maksud dan tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah Akuntansi Internasional .
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu penulis dalam kelancaran penyusunan makalah ini. Makalah
yang penulis buat ini memang masih jauh dari kata sempurna baik dari bentuk
penyusunannya maupun materinya. Ucapan terima kasih, penulis sampaikan kepada
Olivia Febriya Anggraeni selaku dosen Mata Kuliah Akuntansi Internasional yang
telah membantu memberikan masukan kepada penulis untuk pembuatan makalah ini.
penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala kerendahan hati semoga.
Makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi
pembaca guna pengembangan selanjutnya dan dapat digunakan sebagai referensi
sebagaimana mestinya
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Setiap profesi memiliki etika yang berbeda-beda.
Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan nilai-nilai,
tata cara dan aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya. Di dalam akuntansi
juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan
publik. Namun, pada prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih
saja terjadi di Indonesia.
Pada pembahasan kali ini, kami akan membahas mengenai
pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di Indonesia. Dalam hal
ini kami membahas mengenai kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi yang terjadi
didalam PT. KAI pada tahun 2006 yaitu kasus
manipulasi laporan keuangan adalah yang
dialami oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI). Kasus ini menunjukkan
bagaimana proses tata kelola yang dijalankan dalam suatu perusahaan dan
bagaimana peran dari tiap-tiap organ pengawas dalam memastikan penyajian
laporan keuangan tidak salah saji dan mampu menggambarkan keadaan keuangan
perusahaan yang sebenarnya. Kasus PT. KAI berawal dari perbedaan pandangan
antara Manajemen dan Komisaris, khususnya Ketua Komite Audit dimana Komisaris
menolak menyetujui dan menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh
Auditor Eksternal. Komisaris meminta untuk dilakukan audit ulang agar laporan
keuangan dapat disajikan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada.
Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kasus PT. KAI adalah rumitnya
laporan keuangan.
Adanya ketidakyakinan manajemen akan laporan
keuangan yang telah disusun, ketika komite audit mempertanyakan laporan
tersebut, manajemen merasa tidak yakin sehingga pihak manajemen menggunakan
jasa auditor ekternal. Manfaat dari jasa audit adalah memberikan informasi yang
akurat dan dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan.
Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kewajarannya lebih
dapat dipercaya.
1.2.
Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus PT. KAI 2006
2. Etika profesi apa yang dilanggar oleh PT. KAI?
1.2.2.
Batasan
Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya
membahas kasus PT. Kereta Api Indonesia pada tahun 2006.
1.3.
Tujuan Penelitian
1.
Untuk
mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada PT. KAI
2.
Untuk
mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh PT . KAI
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1. Pengertian Etika
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika
berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu
ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Menurut
Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which
can act as the performance index or reference for our control system“.
Etika disebut juga filsafat moral. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia,
melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
2.2 Kode Etik
Profesi Akuntansi
Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku profesional
adalah :
a.
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan
manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
d.
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
e.
Hak milik yang temasuk hak cipta
dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f.
Memberikan kredit yang pantas untuk properti
intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.
Menghormati privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
h.
Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
2.3 Etika Profesi Akuntansi Menurut IAI
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam
Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:1.
Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. 2. Aturan Etika, aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan 3. Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya.
2.4 Prinsip
Etika Profesi Akuntan Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Akuntan Etika yang
mengaatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk
mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi
:
1.
Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan
sistem informasi.
2.
Profesionalisme
Diperlukan individu yang denga jelas dapat
diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang
akuntansi.
3.
Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
4.
Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika
Profesi Akuntan
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI tahun 2006
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI dalam kasus
tersebut terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan
suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya.
Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi
akuntansi.
Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI
tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9
Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya
menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang
juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan
keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh
Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan
publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk
disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT
KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005
yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan
seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun
2005 :
1.
Pajak pihak ke tiga sudah tiga tahun tidak pernah
ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI
selama tahun 2005.
2.
Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak
(SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan
keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya
menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak
ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT
KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun
2005.
3.
Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan
sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun
2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima
tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum
dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan
seluruhnya dalam tahun 2005.
4.
Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya
dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal
negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31
Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan
pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal
perseroan.
5.
Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian
terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah
dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun
1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris
dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola
perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite
audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan
setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan
keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi
Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi
teguran atau pencabutan izin praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan
8 Agustus 2006).
Kasus PT KAI berawal
dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai
akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah
satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip
akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah
dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam
laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar
akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa
diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan
Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi
keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang
melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu
menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan
PT KAI melakukan kesalahan. Bila hal itu benar-benar terjadi dan bisa
dibuktikan bahwa pihak Akuntan publik sengaja melakukannya, maka tindakan tegas
berupa sanksi dapat dikenakan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan
kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi
dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung
tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan
kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan.
Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna
mengetahui prospek ke depan. Dari situ sudah diketahui kalau bidang kerja
akuntan rawan memicu konflik kepentingan. Oleh karena itu, segala bentuk
penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus.
Tindakan tegas perlu dilakukan.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Maka dari kasus studi diatas tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi perbankan pada PT. KAI pada tahun tersebut yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT. KAI tersebut. Pada kasus ini juga terjadi penipuan yang menyesatkan banyak pihak seperti investor. Seharusnya PT. KAI harus bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas- asas etika profesi sebagai berikut ini:
Maka dari kasus studi diatas tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi perbankan pada PT. KAI pada tahun tersebut yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT. KAI tersebut. Pada kasus ini juga terjadi penipuan yang menyesatkan banyak pihak seperti investor. Seharusnya PT. KAI harus bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas- asas etika profesi sebagai berikut ini:
1.
Tanggung
jawab profesi
Dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab
secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal
PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam
pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang
dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
2.
Kepentingan
Publik
Dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan
publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur,
investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja
demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanupulasi laporan keuangan
sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi
tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat
berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin
besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi
kerugian tersebut.
3.
Integritas
Dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme
yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya,
karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
4.
Objektifitas
Dimana akuntan harus bertindak obyektif dan
bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT.
KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan
sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
5.
Kompetensi
dan kehati-hatian professional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI
tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan
pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun
laporan keuangan mengalami keuntungan.
6.
Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Dalam kasusun ini
akuntan sudah menerapkan prinsip kerahasiaan karena hanya melaporkan laporan
yang dapat dipublikasikan saja.
7.
Perilaku
professional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk
berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI
diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam
melaporkan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama
baik) profesinya.
8.
Standar
teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya
harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment