ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
“AKUNTAN
PUBLIK DAN KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI”
Disusun Oleh :
NAMA : JULISNA HUTAGALUNG
NPM :
2B214301
KELAS : 4EB21
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Segala puji dan
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia rahmat dan hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Akuntan Publik Kasus
Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi “ tepat pada waktunya. Adapun maksud dan
tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu untuk mengaplikasikan pengetahuan
mengenai etika profesi akuntansi berdasarkan teori-teori yang telah penulis
peroleh selama dibangku kuliah dan sekaligus untuk memenuhi tugas softskill
Pada kesempatan ini
penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan
dan membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini, dalam hal ini penulis
menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
Oleh karena itu,
kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan dari semua
pihak dan dengan segala kerendahan hati semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak yag membutuhkan sehingga dapat
memberikan sumbangan pengetahuan bagi para pembaca.
Bekasi, September 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Akuntan
publik dalam melaksanakan pemeriksaan akuntan, memperoleh kepercayaan dari
klien dan para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan
keuangan yang disusun dan disajikan oleh klien. Profesi akuntan publik akan
selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang akuntan publik
berada pada dua pilihan yang bertentangan. Seorang akuntan publik akan
mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai
beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila akuntan publik memenuhi tuntutan
klien berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen
akuntan publik tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi
tuntutan klien maka dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan
oleh klien. Kode etik akuntan indonesia dalam pasal 1 ayat (2) adalah berisi
tentang setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam
melaksanakan tugasnya tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikan.
Kurangnya
kesadaran etika akuntan publik dan maraknya manipulasi akuntansi korporat
membuat kepercayaan para pemakai laporan keuangan auditan mulai menurun,
sehingga para pemakai laporan keuangan seperti investor dan kreditur
mempertanyakan eksistensi akuntan publik sebagai pihak independen.
Seorang
auditor dalam melaksanakan tugasnya memperoleh kepercayaan dari klien dan
para pemakai laporan keuangan untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan yang
disusun dan disajikan oleh klien. Klien dapat mempunyai kepentingan yang
berbeda, dan mungkin saja bertentangan dengan kepentingan para pemakai laporan
keuangan. Demikian pula, kepentingan pemakai laporan keuangan yang satu mungkin
berbeda dengan pemakai lainnya. Oleh karena itu, dalam memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa, auditor harus bersikap
independen terhadap kepentingan klien, pemakai laporan keuangan, maupun
kepentingan akuntan publik itu sendiri.
Independensi
merupakan sikap mental, yang berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan
dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya. Serta Independensi
merupakan penampilan yang berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik
bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor
yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi
penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan
publik, serta berpengaruh terhadap loyalitas seorang auditor dalam menjalankan
tugas profesinya.
1.2 Rumusan Masalah
Sebelum membahas lebih
lanjut, perlu untuk mengidentifikasikan
permasalaha-permasalahan yang akan dikembangkan dalam penulisan makalah ini.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Apa
defenisi dari Akuntan Publik?
2. Bagaimana
Prinsip Etika Profesi Akuntan Menurut IAI?
3. Bagaimana
Etika dalam Kantor Akuntan Publik?
4. Bagaiman
Standar Profesional Akuntan
Publik?
5. Bagaimana
Tanggung jawab akuntan publik kepada klien?
1.3 Tujuan
Maksud dari
penulisan makalah ini adalah
1. Secara teoritis, memberikan pengetahuan
tentang profesi akuntan publik bagi mahasiswa Akuntansi Indonesia
2. Secara praktis, sebagai informasi bagi pihak terkait
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Akuntan Publik
Menurut Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia (Nomor:
43/KMK.017/1997; Bab I; Pasal 1; Poin a), dinyatakan bahwa: “Akuntan
Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari menteri keuangan untuk
menjalankan pekerjaan akuntan publik.
Akuntan Publik
merupakan profesi yang beraktivitas utama dalam pekerjaan audit eksternal.
Audit harus dilakukan secara profesional oleh orang yang independen dan
kompeten. Persyaratan auditor, pekerjaan sampai laporannya diatur oleh standar
audit. Standar audit tidak akan terlepas dari etika, apalagi profesi akuntan
publik adalah profesi yang memerlukan tingkat kepercayaan yang tinggi dari
publik. Standar audit ini berfungsi sebagai pijakan akuntan publik dalam
merencanakan, melakukan aktivitas dan melaporkan hasil pekerjaannya. Sehingga
dengan dipakainya standar audit, hal yang dilarang dapat dihindari oleh akuntan
publik, sedangkan hal yang diwajibkan dapat dilaksanakan dengan baik.
Akuntan publik juga
dapat merupakan akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara
bebas/independen terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi
lain,serta memberikan jasa kepada pihak-pihak yang memerlukan.
2.2 Prinsip Etika Profesi Akuntan Menurut IAI
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
2.3. Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama
anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan
juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP).
1. Independensi, Integritas, dan Obyektivitas
a.
Independensi
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance).
b.
Integritas
dan Objektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
2.4
Standar
Profesional
Akuntan Publik dan Prinsip Akuntansi
1. Standar umun
1)
Audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis yang cukup sebagai auditor.
2)
Dalam semua
hal yang berhubungan dengan penugasan, indepedensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor.
3)
Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar
pekerjaan lapangan
1) Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
2) Pemahaman
yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan
dilakukan.
3) Bukti audit
kompeten yang memadai harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan
pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat
atas laporan keuangan hasil audit.
3. Standar
pelaporan
1) Laporan
audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2) Laporan
audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara
konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan yang
sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3) Pengungkapan
informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyaktakan
lain dalam laporan audit.
4)
Laporan
audit harus memuat penyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika
pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan auditor, jika ada, dan tingkat tanggung jawab auditor yang
bersangkutan
B. Prinsip – Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a. Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
b. Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material
terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi
yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
2.5 Tanggung jawab kepada klien
A. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
a. Membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan
etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b. Mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
c. melarang
review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan
kewenangan IAI.
d. menghalangi
Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota.
B. Fee Profesional & besaran fee
Besarnya
fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan
klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
C. Fee Kontinjen
Fee
kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan
fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
2.6 Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
a.
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
b.
Komunikasi
antar akuntan publik.
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan.
Akuntan publik
tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan
periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien,
kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan
perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
2.7
Tanggung
jawab dan praktik lain
a. Perbuatan
dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
b. Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
c.
Komisi dan Fee
Referal
Komisi
Anggota KAP
tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Fee Referal (Rujukan)
Fee referal
(rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia
jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi
sesama profesi.
2.8 Contoh kasus Pelanggaran yang di Akuntan Publik
Akuntan Publik
Petrus Mitra Winata Dibekukan Sulistiono Kertawacana
Wed, 28 Mar 2007
03:35:32 -0800
Kasus pelanggaran
Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi
sanksi pembekuan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan
izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik
(KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret
2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam
siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi
pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam kasus tersebut, sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan
publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP). Berdasarkan etika profesi akuntansi, auditor
tersebut telah melanggar prinsip keempat, yaitu prinsip objektivitas. Dimana
setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan
kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan
PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Drs.
Petrus Mitra Winata. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau
sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
3.2 Pendapat
Sebagai seorang akuntan publik, Drs. Petrus Mitra Winata seharusnya
mematuhi Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku. Ketika memang dia
harus melakukan jasa audit, maka audit yang dilakukan pun harus sesuai dengan
Standar Auditing (SA) dalam SPAP.
Dari kasus diatas juga dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran
terhadap salah satu prinsip etika profesi yaitu prinsip Standar Tekhnis. Dimana
dalam standar tekhnis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar tekhnis dan standar profesional yang relevan. sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar tekhnis dan standar
profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountans,
badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
DAFTAR PUSTAKA